Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mantan Geuchik di Aceh Utara dituntut tujuh tahun penjara secara “in absentia”

Laporan Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
6 Februari 2026
in Daerah
A A

Ringkasan Berita:
Mantan kepala desa di Aceh Utara yang telah buron selama lima tahun dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang ‘in absentia’, setelah diduga menguras dana desa senilai Rp789 juta untuk memperkaya diri sendiri.

ACEH UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca juga

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

12 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

12 Agustus 2026

JPU Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim di Banda Aceh, Kamis, menyatakan terdakwa yang kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2021.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU dalam persidangan tersebut.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 120 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789.332.828.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Fadlonnur diduga mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gampong Deng secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Praktik tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah demi memperkaya diri sendiri.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara, terdakwa menguasai dana desa secara mandiri dan tidak transparan,” sebut JPU dalam berkas dakwaannya.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi mengatakan, meskipun terdakwa telah melarikan diri sejak tahun 2021, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.

“Meski terdakwa masih DPO, hak hukumnya tetap dipenuhi melalui penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata Ivan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum memasuki tahap vonis.

Share236Tweet147Send

Konten terkait

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

4 Agustus 2026

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai puncak. Dua tim terbaik, Bhayangkara...

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Terbaru

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

12 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

12 Agustus 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Subuh Jaga Ketenangan dan Keharmonisan Ramadhan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Talk Show Peutrang Mata BRA Aceh Utara Bahas Penguatan Perdamaian dan Pembangunan Daerah

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Agus Salim Sosok Kepala Dusun Yang Interaktif dan Inspiratif

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Agar Tidak Menyesal, Lakukan Hal ini Sebelum Beli HP Baru

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.