Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mantan Geuchik di Aceh Utara dituntut tujuh tahun penjara secara “in absentia”

Laporan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
6 Februari 2026
in Daerah
A A

Ringkasan Berita:
Mantan kepala desa di Aceh Utara yang telah buron selama lima tahun dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang ‘in absentia’, setelah diduga menguras dana desa senilai Rp789 juta untuk memperkaya diri sendiri.

ACEH UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca juga

Pengamanan Pantai Rancung Diperketat saat Lebaran, Polisi Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman

23 Maret 2026

Momentum Lebaran, Polsek Banda Sakti Perketat Pengamanan SPBU dan Titik Rawan

23 Maret 2026

JPU Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim di Banda Aceh, Kamis, menyatakan terdakwa yang kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2021.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU dalam persidangan tersebut.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 120 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789.332.828.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Fadlonnur diduga mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gampong Deng secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Praktik tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah demi memperkaya diri sendiri.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara, terdakwa menguasai dana desa secara mandiri dan tidak transparan,” sebut JPU dalam berkas dakwaannya.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi mengatakan, meskipun terdakwa telah melarikan diri sejak tahun 2021, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.

“Meski terdakwa masih DPO, hak hukumnya tetap dipenuhi melalui penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata Ivan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum memasuki tahap vonis.

Share236Tweet147Send

Konten terkait

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

LHOKSEUMAWE – Mengisi momentum penuh berkah di penghujung Ramadan 1447 Hijriah, keluarga besar CV. Hafiza yang bergerak di bidang jasa...

Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

LHOKSEUMAWE – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijiriah menjadi sarana memperkuat soliditas internal bagi jajaran media online Siber Nusantara. Seluruh...

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

11 Maret 2026

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa bersama para wartawan di Cafe...

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

10 Maret 2026

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam dan Kasat...

Terbaru

Pengamanan Pantai Rancung Diperketat saat Lebaran, Polisi Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman

23 Maret 2026

Momentum Lebaran, Polsek Banda Sakti Perketat Pengamanan SPBU dan Titik Rawan

23 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Momentum Lebaran, Polsek Banda Sakti Perketat Pengamanan SPBU dan Titik Rawan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.