Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mantan Geuchik di Aceh Utara dituntut tujuh tahun penjara secara “in absentia”

Laporan Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
6 Februari 2026
in Daerah
A A

Ringkasan Berita:
Mantan kepala desa di Aceh Utara yang telah buron selama lima tahun dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang ‘in absentia’, setelah diduga menguras dana desa senilai Rp789 juta untuk memperkaya diri sendiri.

ACEH UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca juga

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di Pesisir Pusong, Cegah Gangguan Kamtibmas

29 September 2026

Kanit Binmas Polsek Kuta Makmur Jadi Pembina Upacara, Tekankan Disiplin dan Etika kepada Pelajar

29 September 2026

JPU Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim di Banda Aceh, Kamis, menyatakan terdakwa yang kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2021.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU dalam persidangan tersebut.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 120 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789.332.828.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Fadlonnur diduga mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gampong Deng secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Praktik tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah demi memperkaya diri sendiri.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara, terdakwa menguasai dana desa secara mandiri dan tidak transparan,” sebut JPU dalam berkas dakwaannya.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi mengatakan, meskipun terdakwa telah melarikan diri sejak tahun 2021, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.

“Meski terdakwa masih DPO, hak hukumnya tetap dipenuhi melalui penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata Ivan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum memasuki tahap vonis.

Share236Tweet147Send

Konten terkait

Muhammad Adam Resmi Pimpin IKA UIN SUNA Lhokseumawe 2026–2030

16 September 2026

LHOKSEUMAWE — Prof. Danial selaku Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe secara resmi melantik Muhammad Adam sebagai Ketua Ikatan...

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara atau delapan abad Kerajaan Samudera...

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

Terbaru

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di Pesisir Pusong, Cegah Gangguan Kamtibmas

29 September 2026

Kanit Binmas Polsek Kuta Makmur Jadi Pembina Upacara, Tekankan Disiplin dan Etika kepada Pelajar

29 September 2026

Trending

  • Strong Poin di Depan Pasar Batuphat, Upaya Kepolisian Cegah Macet Menjelang Waktu Berbuka Puasa

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.