LHOKSEUMAWE – Dua unit rumah toko (ruko) di Simpang Cot Plieng, Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe terbakar, Senin (24/4/2023) sekira pukul 05.00 WIB, Polisi amankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, SH, MH mengatakan, pemilik ruko yang terbakar tersebut yakni Anto (45) warga Desa Beunot. Saat kejadian, pemilik sedang tidak berada di tempat, karena sedang mudik ke Aceh Tamiang.
“Kejadian ini pertama kali dilihat oleh warga yang juga tetangga korban, Saiful (58). Kemudian, menghubungi Polsek Syamtalira Bayu. Menerima informasi ini, personel langsung menuju ke TKP dan mengamankan lokasi serta menghubungi pemadam kebakaran,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sekira pukul 05.10 WIB tiga unit pemadam kebakaran tiba di lokasi, upaya pemadaman dibantu personel Kepolisian dan warga setempat. “Api berhasil dipadamkan pukul 06.15 WIB,” pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta, kebakaran yang terjadi pada hari ke tiga lebaran dimaksud juga menghanguskan dua unit sepeda motor, barang perabotan rumah tangga dan barang laundry.