Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Lima Napi Lapas Lhoksukon Terima Amnesti Presiden

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
8 Agustus 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Mereka adalah Agussalim, Sudirman, Zulkifli, M. Yusuf Abdullah, dan Ilyas, yang terjerat kasus narkotika kategori pengguna serta pelanggaran kepabeanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, Kamis (7/8/2025), mengatakan pembebasan dilakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Amnesti diberikan sesuai Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dengan mempertimbangkan pendapat DPR, kriteria kemanusiaan, dan kepentingan nasional.

Baca juga

Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara

9 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Muara Dua Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Sejumlah Desa

9 Mei 2026

“Amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Kebijakan ini biasanya menyasar narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk pertimbangan kemanusiaan, kepentingan nasional, atau penyelesaian konflik,” ujar Rian.

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan amnesti mengikuti ketentuan yang berlaku, meliputi syarat administratif dan substantif berbasis sistem data terintegrasi Ditjen Pemasyarakatan.

Dari lima napi penerima amnesti, dua di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025 diterima Lapas, Minggu (3/8/2025). Masing-masing, Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, terpidana kasus penyelundupan rokok merek Nikken dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan M. Yusuf Abdullah (45), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, terpidana kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Keduanya langsung kita bebaskan sesaat setelah menerima Keppres tersebut. Sementara tiga napi lainnya telah bebas lebih dahulu secara bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Dengan amnesti ini, seluruh penerima dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” pungkas Rian. []

Jurnalis: Cut Islamanda

Share237Tweet148Send

Konten terkait

Satpol PP Lhokseumawe Menyala ! Jaring 30 pelanggar syariat Islam

7 Mei 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menjaring 30 warga yang melanggar...

Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika dan Senpi Rakitan

28 April 2026

​LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan...

Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

25 April 2026

LHOKSUKON - Personel gabungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara bersama unsur Muspika (Polsek, Koramil, dan Kantor Camat) menggelar...

27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

24 April 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara menggelar razia gabungan pengawasan syariat...

Terbaru

Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara

9 Mei 2026

Patroli Malam Polsek Muara Dua Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Sejumlah Desa

9 Mei 2026

Trending

  • Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Patroli Gabungan di Aceh Utara Sasar Kafe Remang-remang, Puluhan Muda-mudi Dibubarkan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Menteri PU dan Wakil Bupati Aceh Utara Resmikan Rehabilitasi Bendungan Krueng Pase

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pastikan Syiar Islam Terjaga, Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Razia Saat Shalat Jumat

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pokjar V Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar KKP di Dinas Tanaman Pangan Jabar, Bahas Ketahanan Pangan Jagung

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.