Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan

MA by MA
25 Juli 2025
in News
A A

Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.

 

Baca juga

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.

 

Penerbitan edaran ini juga merespons banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.

 

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK pada Kamis (24/7/2025).

 

Ia juga menjelaskan bahwa kandang yang dimaksud tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

 

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

 

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

 

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.

 

Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.

 

“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.

 

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.

 

“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sumber : https://www.acehprov.go.id/

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

  Aceh Utara – Dalam upaya memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli...

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

  Aceh Utara – Dalam upaya memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli...

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe Hadir di Pusat Keramaian, Jaga Aktivitas Warga Tetap Aman

21 Juni 2026

  Lhokseumawe – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Satuan Samapta...

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Ditingkatkan, Cegah Kriminalitas hingga Balap Liar

21 Juni 2026

  Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Banda Sakti Polres...

Terbaru

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

Sambangi Gampong di Malam Hari, Polsek Nisam Pererat Kedekatan dengan Warga dan Jaga Kamtibmas

21 Juni 2026

Trending

  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Tim Korbinmas Baharkam Polri Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas di Polres Lhokseumawe

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.