Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Aceh Utara Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Seismik, 2 Pelaku Masih Buron

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
25 Juli 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap dan 22 kilogram kabel hasil curian yang telah dilebur menjadi kuningan diamankan sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menyebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

2 Mei 2026

Cegah Balap Liar Saat Jumat Berlangsung, Polsek Banda Sakti Patroli di Waduk Pusong

2 Mei 2026

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (24/7), menjelaskan, para pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di lokasi berbeda. Berdasarkan penyelidikan, FM dan IA bersama dua pelaku lain yang masih buron, berinisial Z dan Y, melancarkan aksi pencurian kabel seismik pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabel-kabel tersebut sebelumnya telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, dalam rangka kegiatan eksplorasi migas. Setelah dicuri, kabel dibawa ke Desa Buket Jengkol dan dibakar untuk diambil kuningannya.

Pada 16 Juli, FM dan Y menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran kabel kepada MY, seorang pengepul barang bekas, seharga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel kepada MY dengan nilai Rp450.000.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 22 kilogram kabel yang telah dilebur menjadi kuningan, serta satu gunting berwarna merah,” ujar AKP Boestani.

Atas perbuatannya, FM dan IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara MY, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian besar bagi PT GSI, yakni sebesar Rp3,484 miliar. Kerusakan dan kehilangan kabel tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan proyek eksplorasi migas yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

“Pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghambat program nasional di sektor energi. Ini proyek strategis yang menyangkut kepentingan banyak pihak,” tegasnya.

Pihak PT GSI melalui Party Chief, Dinan Nasrollah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara atas kecepatan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bertindak cepat. Proyek seismik ini adalah bagian awal dari upaya pencarian cadangan migas di Aceh Utara. Kami berharap masyarakat bisa ikut menjaga dan mendukung demi kesejahteraan bersama,” ujar Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika dan Senpi Rakitan

28 April 2026

​LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan...

Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

25 April 2026

LHOKSUKON - Personel gabungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara bersama unsur Muspika (Polsek, Koramil, dan Kantor Camat) menggelar...

27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

24 April 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara menggelar razia gabungan pengawasan syariat...

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Aceh Utara

14 April 2026

LHOKSUKON - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat,...

Terbaru

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

2 Mei 2026

Cegah Balap Liar Saat Jumat Berlangsung, Polsek Banda Sakti Patroli di Waduk Pusong

2 Mei 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1936 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.