Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Aceh Utara Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Seismik, 2 Pelaku Masih Buron

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
25 Juli 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap dan 22 kilogram kabel hasil curian yang telah dilebur menjadi kuningan diamankan sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menyebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

13 Maret 2026

Jelang Berbuka, Polisi Siaga di Keude Geudong Antisipasi Kemacetan Warga Berburu Takjil

13 Maret 2026

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (24/7), menjelaskan, para pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di lokasi berbeda. Berdasarkan penyelidikan, FM dan IA bersama dua pelaku lain yang masih buron, berinisial Z dan Y, melancarkan aksi pencurian kabel seismik pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabel-kabel tersebut sebelumnya telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, dalam rangka kegiatan eksplorasi migas. Setelah dicuri, kabel dibawa ke Desa Buket Jengkol dan dibakar untuk diambil kuningannya.

Pada 16 Juli, FM dan Y menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran kabel kepada MY, seorang pengepul barang bekas, seharga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel kepada MY dengan nilai Rp450.000.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 22 kilogram kabel yang telah dilebur menjadi kuningan, serta satu gunting berwarna merah,” ujar AKP Boestani.

Atas perbuatannya, FM dan IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara MY, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian besar bagi PT GSI, yakni sebesar Rp3,484 miliar. Kerusakan dan kehilangan kabel tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan proyek eksplorasi migas yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

“Pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghambat program nasional di sektor energi. Ini proyek strategis yang menyangkut kepentingan banyak pihak,” tegasnya.

Pihak PT GSI melalui Party Chief, Dinan Nasrollah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara atas kecepatan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bertindak cepat. Proyek seismik ini adalah bagian awal dari upaya pencarian cadangan migas di Aceh Utara. Kami berharap masyarakat bisa ikut menjaga dan mendukung demi kesejahteraan bersama,” ujar Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

11 Maret 2026

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa bersama para wartawan di Cafe...

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

10 Maret 2026

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam dan Kasat...

Kerap Transaksi Sabu di Landing, Polisi Ringkus Dua Pengedar

10 Maret 2026

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga kuat...

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Pembuangan 

7 Maret 2026

LHOKSUKON - Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Iqbal ditemukan meninggal dunia di saluran pembuangan di Dusun Peutuwah Leman, Gampong Meunasah...

Terbaru

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

13 Maret 2026

Jelang Berbuka, Polisi Siaga di Keude Geudong Antisipasi Kemacetan Warga Berburu Takjil

13 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.