Lhokseumawe – Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar penelitian tentang profesionalitas Polri dan mitigasi etik di Polres Lhokseumawe, selasa (18/3/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Ady Savart Penataran Simanjuntak, S.H., S.I.K., selaku ketua tim penelitian, dengan tujuan meningkatkan standar profesionalisme dan etika anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Selain Kombes Pol. Ady Savart, tim penelitian ini juga terdiri dari Pembina Utama Moch. Nurhasim, S.IP., M.Si. yang bertindak sebagai konsultan dari BRIN, Pembina TK.I Budi Triyanto, S.Sos. selaku sekretaris, serta Ipda Rachmat Taufik sebagai anggota tim.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Polri, khususnya dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan data dari Divisi Propam Polri, sepanjang tahun 2024 terdapat 4.572 perkara pelanggaran profesi Polri yang telah diputuskan, dengan 414 personel dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 525 personel mendapat sanksi demosi.
Kombes Pol. Ady Savart menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi profesionalitas anggota Polri di satuan kewilayahan, termasuk di Polres Lhokseumawe. Selain itu, penelitian ini juga berfokus pada mitigasi etik dan upaya perbaikan yang dapat diterapkan guna mewujudkan Polri yang lebih profesional dan berintegritas.
Dalam penelitian ini, tim menggunakan berbagai metode, termasuk penyebaran kuesioner kepada personel Polres Lhokseumawe, wawancara dengan para pemangku kebijakan seperti Kapolres, Kasat, Kabag, serta perwakilan anggota yang pernah mengalami kasus pelanggaran disiplin atau kode etik. Data sekunder dari pengaduan masyarakat terkait pelanggaran anggota Polri dalam tiga tahun terakhir juga menjadi bagian dari kajian ini.
Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan profesionalisme serta menjaga integritas anggota Polri, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.