Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh

AM by AM
14 Maret 2025
in Daerah, Ekonomi
A A

Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:

Baca juga

Gubernur Riau : Pramuka Cerminan Generasi Muda Tangguh

5 September 2025

Gubri Abdul Wahid Tunjuk Enam Plt Kepala OPD

13 April 2025

1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR

• Penerima THR:

– Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

– Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

• Batas Waktu Pembayaran:

– THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

• Besaran THR:

– Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

– Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Tags: DisnakertransGUBERNUR RIAUKeluarkan Edaran THR 2025Pengusaha
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai di pedalaman Aceh Utara membungkam...

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

11 Desember 2025

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir angin yang turun dari puncak,...

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Peringati Hari Pahlawan, Keuchik Nibong Baroh Santuni Anak Yatim, KPA Dukung Program Pemerintah Pusat

25 November 2025

Aceh Utara – Peringatan Hari Pahlawan di Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (25/11), diisi dengan kegiatan santunan...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor