Lhokseumawe- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, secara resmi meluncurkan program MUBARAQ (Mudah Berbagi Ramadhan dengan QRIS), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam beramal, berinfak, dan bersedekah menggunakan teknologi pembayaran digital berbasis QRIS.
“ Melalui program ini, diharapkan setiap masjid dapat memiliki QRIS sebagai sarana pembayaran non tunai, sehingga mempermudah jamaah dalam menyalurkan donasi tanpa harus membawa uang tunai,” ungkap Kepala Perwakilan BI Lhokseumawe Prabu Dewanto, pada membukaan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025, kemarin.
Prabu Dewanto menjelaskan bahwa dengan transaksi non-tunai, infak, sadaqah, dan wakaf di mesjid dapat lebih optimal. Masyarakat juga dapat memanfaatkan sarana pembayaran digital dalam setiap transaksi jual-beli, seperti melalui mobile dan internet banking, serta QRIS sehingga bisa lebih mudah, praktis, dan nyaman, katanya.
Sebut Prabu lagi, KPw BI Lhokseumawe juga menjalin sinergi dengan Dinas Syariah Islam serta perbankan di 10 Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja BI Lhokseumawe untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta fasilitas dalam implementasi QRIS di berbagai masjid, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari sistem pembayaran digital yang lebih aman, cepat, dan efisien.
“ Dengan hadirnya MuBaRoQ, KPwBI Lhokseumawe berharap bahwa semangat berbagi di bulan suci Ramadhan semakin meningkat, sekaligus mendukung visi besar Bank Indonesia dalam memperluas ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berbasis syariah,” kata Prabu.
Dari situs resmi BI diketahui, bahwa QRIS adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Untuk jenis transaksi amal sosial, sejenis sedekah ke tempat ibadah atau lembaga amal lainnya, yang masuk katogeri Government to People (G2P): Seperti Bansos, People to Government (P2G): Seperti Donasi Sosial atau Pajak, maka tarif MDRnya 0 % (nol persen). (*)