Sabang – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kabel milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) di kediamannya Selasa dini hari. Ketiga tersangka yang diamankan yakni JN (20), MI (19), dan RP (19), yang diduga telah mencuri kabel di area dermaga CT3.
Penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, MA (18) dan MN (20), yang lebih dulu diamankan beberapa waktu lalu. Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga mengatakan, bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku pencurian kabel yang merugikan BPKS dan pihak lainnya itu.
“Dalam operasi yang kami gelar Selasa dini hari, tim gabungan mendatangi sebuah rumah di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, dan berhasil mengamankan dua tersangka, JN dan MI, sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil interogasi, diketahui ada pelaku lain yang terlibat, yakni RP, yang akhirnya ditangkap satu jam kemudian di lokasi yang sama tanpa perlawanan,” terang Ritonga, Rabu (26/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 40,5 kg yang telah dikuliti. Total kabel yang telah dicuri dan dijual mencapai 337,5 kg, dengan nilai kerugian yang dialami BPKS Sabang sebesar Rp180 juta.
“Selain BPKS, dari hasil bedah perkara dan penyelidikan juga mengungkap adanya korban lain, yaitu Sdr. Apad dengan kerugian Rp190 juta, Tamitana Rp200 juta, serta PLN sebesar Rp60 juta. Total keseluruhan kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp630 juta.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga kini, total lima tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sabang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antara Polsek Sukakarya, Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber: rri.co.id