Lhokseumawe – Komisi A DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe beserta jajaran, membahas relokasi warga Gampong Blang Naleung Mameh. Warga tersebut masih menempati lahan eks Pertamina di Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, sehingga memerlukan solusi pemindahan yang tepat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang didampingi oleh Ketua Komisi A, Fauzan, beserta para anggota dewan lainnya. Sementara itu, dari pihak pemerintah kota hadir Sekda T. Adnan, didampingi oleh Asisten dan sejumlah Kepala Bagian dari Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Dalam rapat ini, para pihak membahas kendala serta langkah-langkah yang akan diambil terkait relokasi warga. Salah satu fokus utama diskusi adalah mencari solusi terbaik agar masyarakat yang terdampak tidak mengalami kesulitan dalam proses perpindahan dan mendapatkan hak-hak mereka secara layak.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, berharap pemerintah kota segera merumuskan kebijakan yang jelas mengenai relokasi ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemindahan agar tidak merugikan warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
Di sisi lain, pihak Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, menyatakan kesiapan pemerintah dalam menangani persoalan ini dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kesejahteraan warga. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan berupaya mencari lokasi pengganti yang sesuai bagi warga yang terdampak.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menemukan solusi terbaik bagi warga Gampong Blang Naleung Mameh. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam proses relokasi agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.(ADV)