Lhokseumawe – Ketua Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Julianti S.Sos, menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki peran sebagai pengontrol jalannya sistem pemerintahan di Kota Lhokseumawe. Menurutnya, DPRK adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan legislatif di tingkat daerah, yang bertugas memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
Namun, fungsi legislatif di tingkat daerah tidak sepenuhnya berada di tangan DPRK, berbeda dengan DPR-RI yang memiliki kewenangan lebih besar dalam penyusunan undang-undang. Julianti menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota tetap memiliki peran utama dalam kekuasaan eksekutif.
Dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa DPR memiliki kewenangan dalam membentuk undang-undang. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Di tingkat daerah, kewenangan dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tetap berada di tangan kepala daerah dengan persetujuan DPRK.
Julianti menekankan bahwa meskipun kepala daerah memiliki peran eksekutif, pelaksanaan fungsi legislatif tetap harus dilakukan dengan mekanisme checks and balances. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pada periode 2024–2029, DPRK Lhokseumawe mencatat meningkatnya jumlah keterwakilan perempuan dalam parlemen daerah. Julianti mengapresiasi hal ini dan berharap para legislator perempuan dapat membawa aspirasi kaum hawa dalam kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat luas.
Dengan adanya keseimbangan antara eksekutif dan legislatif, Julianti optimis pemerintahan di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh anggota DPRK untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah. (ADV)