Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), sepakat untuk memperkuat pengawasan perizinan di daerah.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri pada Rabu (5/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya pengawasan perizinan di daerah yang memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional. Berdasarkan kajian KPK, aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi perlu diselaraskan agar pelayanan publik berjalan dengan baik. “Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujar Setyo.
Upaya pencegahan korupsi pun dilakukan. KPK telah memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional. Tahun ini, sektor perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78, yang diharapkan dapat menutup celah gratifikasi, pungutan liar, dan suap.
“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” kata Setyo.
Setyo juga menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi untuk menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya gratifikasi, suap, dan pungutan liar. Ia berharap, MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem layanan perizinan mereka.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendukung penuh langkah ini. Menurutnya, pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kami membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.
MoU yang ditandatangani ini mencakup tiga poin utama: pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah; kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi; dan ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus bersepakat untuk membentuk tim koordinasi pengawasan yang akan memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka pengawasan yang lebih efektif.
Selain Setyo dan Tito, MoU ini juga diteken oleh Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir dalam acara tersebut. Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah turut serta dalam forum ini, baik secara langsung maupun daring.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan akan tercipta sistem pengawasan perizinan yang lebih transparan, efisien, dan dapat mencegah praktik korupsi yang selama ini menghambat perkembangan ekonomi dan investasi di daerah.
sumber : InfoPublik.id