Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa di Aceh Timur Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
7 Desember 2024
in News
A A

LHOKSUKON – Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z(35) dan I(36). Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin malam (26/11/2024). Dalam pemeriksaan terungkap, ketiganya merupakan perangkat desa, masing-masing bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat mereka tinggal.

Baca juga

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Dijelaskan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi.

Kata Novrizaldi, pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” pungkas AKP Novrizaldi. []

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai upaya menjaga kondisi kesehatan dan...

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Kota Lhokseumawe atas bantuan berupa...

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

29 Januari 2026

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimobda Kalimantan Timur melaksanakan...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor