Lhoksukon — Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengajak 852 geuchik ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada melalui pengawasan partisipatif dan menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.
Hal itu disampaikan Misbahuddin, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara pada acara sosialisasi yang dilaksanakan Kesbangpol Aceh Utara Kamis, (26/9).
Menurutnya, pengawasan partisipatif sangat penting untuk menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, apabila Geuchik mampu bersikap Netral selama pilkada berlangsung.
“Sangat penting pengawasan partisipatif dari bapak geuchik. Namun geuchik baru bisa melakukan pengawasan apabila geuchik netral,” katanya.
Selain itu, kata Misbah yang akrab disapa Nek Bah menambahkan, sikap netral kepala desa merupakan amanat dari UU Desa dan UU Pilkada, dalam ketentuan Pasal 29 UU No. 06 tahun 2014 Geuchik dilarang untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah, hal senada juga di atur dalam UU No. 06 tahun 2016 tantang Pilkada, geuchik dilarang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Jelas dilarang Undang – Undang untuk geuchik yang bersikap tidak netral,” ujar Misbah.
Nek Bah menambahkan, geuchik dan aparatur gampong harus terus mengajak masyarakat untuk menolak Politik uang selama pilkada berlangsung, selain politik uang Nek Bah menekankan Aparatur Gampong benar-benar bersikap adil agar proses Pilkada berjalan aman dan damai.
“Ini sangat penting, kenapa pak geuchik harus netral dan adil agar sendi – sendi masyarakat di gampong tetap damai. Jangan sampai Pilkada yang harusnya damai dan tenteram karena tidak netral-nya pak geuchik merusak sendi – sendi masyarakat di gampong,” pungkas Misbah []
| CUT ISLAMANDA