Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Lhokseumawe Dorong Peran Pemangku Adat dalam Penyelesaian 18 Kasus Tipiring

by
12 Agustus 2024
in News
A A

LHOKSEUMAWE – Penegakan Pasal 14 dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat sangat penting. dalam qanun tersebut ada 18 kasus tindak pidana ringan (Tepiring) yang seharusnya dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong, tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Kepada awak media, senin (12/8/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasikum Polres Lhokseumawe, AKP J. Situmorang, SH mengatakan, pada pasal 13 ayat 3 penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa / perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat digampong dengan melibatkan pemangku adat Geucik,umum meunasah,tuha Peut,sekretaris Gampong ,ulama,cendikiawan dan tokoh adat lainnya.
Jika digampong tidak selesai maka diselesaikan tingkat mukim dengan pemangku adat antara lain imum mukim ,imum cik, tuha Peut,sekretaris mukim,ulama ,cendikiawan dan toko adat lainnya.

Baca juga

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

15 September 2026

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

15 September 2026

Namun, sebut AKP J. Situmorang, jika perselisihan di laot maka diselesaikan oleh panglima laot, wakil panglima laot , 3 orang staf panglima laot dan sekretaris panglima laot, Jika perselisihan antara dua atau lebih panglima laot maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten

Lanjutnya, kemudian bila perkara tidak adanya solusi ditingkat gampong /mukim, panglima laot,kota dan kabupaten maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada geucik sebagai dasar laporan kepada polri agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum

Kasus-kasus tipiring, jelas AKP J. Situmorang,
diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan.

“Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak kepolisian tegas J.situmorang. Ia menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan qanun no 9 Tahun 2008 pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 kasus yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga, hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian, dan hutan.

Kapolres berharap, sebut J Situmorang dengan penegakan hukum adat ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh,” ujar J situmorang. Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di Daerah Aceh khususnya kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

1.Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Artikel Polres Lhokseumawe Dorong Peran Pemangku Adat dalam Penyelesaian 18 Kasus Tipiring pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

15 September 2026

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Senin (14/9/2026) sekitar...

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

15 September 2026

ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar SMA Negeri 2 Kusuma Bangsa...

Polisi Imbau Warga Waspadai Karhutla Usai Kebakaran Ilalang di Batuphat Barat

15 September 2026

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat beraktivitas di area...

Polisi Ingatkan Pelajar SMA Negeri 1 Nisam Antara Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying

15 September 2026

ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying yang dapat mengganggu proses pendidikan...

Terbaru

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

15 September 2026

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

15 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Ekonomi Lokal Terancam, Warga Minta Program MBG Tetap Dikelola SPPG Yayasan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.