News

Forkopimda Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Polantas Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas

 

Lhokseumawe – Satlantas Polres Lhokseumawe memastikan bahwa tidak ada Rekayasa lalu lintas di jalan Medan – Banda Aceh maupun jalan protokol kota Lhokseumawe pada malam tahun baru.

Pertimbangan ini berdasarkan surat seruan bersama forkofimda kota lhokseumawe Nomor : 451 Tahun 2023 yang melarang warganya yang beragama Islam untuk ikut serta merayakan tahun baru, namun bagi warga kota lhokseumawe yang beragama non-muslim hendaknya dapat melaksanakan dengan tertib di dalam ruangan serta menjaga kenyamanan masyarakat lainnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP. Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP. Ridho Rizky Ananda, S.T.K menyatakan “dikarenakan tidak adanya perayaan tahun baru di kota lhokseumawe, maka kami tidak melakukan rekayasa lalu lintas, namun kami tetap melakukan pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas pada titik- titik penggalan simpang yang diperkirakan aktifitas lalu lintas meningkat pasca hari libur malam pergantian tahun 2023, guna memberikan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas kepada masyarakat.

Sebagai tambahan, Polres Lhokseumawe bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe akan meningkatkan patroli untuk pencegahan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat kota lhokseumawe dan masyarakat yang sedang berkunjung ke kota lhokseumawe. Masyarakat dihimbau untuk melapor segera jika melihat situasi yang mencurigakan atau memerlukan bantuan kepolisian ke pos pengamanan serta pos pelayanan ops lilin Seulawah 2023.

kami juga menghimbau kepada pengendara yang berpergian untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan jika lelah hendaknya beristirahat di pos pelayanan Ops Lilin Seulawah 2023 yang telah disediakan. “Tertib Berlalu Lintas, Cerminan Masyarakat yang Maju” pungkasnya.

MA

Recent Posts

UDD PMI Aceh Utara Ikuti Akreditasi

ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…

16 jam ago

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 918.276.760

LHOKSUKON - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh…

16 jam ago

Fisipol Unimal Gelar Diskusi Wacana Pemilihan Kepala Daerah Legislatif Versus Rakyat

  LHOKSEUMAWE - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, menggelar diskusi wacana…

2 hari ago

Hari Bela Negara ke-76, Kapolsek Banda Sakti Sampaikan Pesan Penting untuk Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, mewakili Kapolres Lhokseumawe menghadiri Upacara Peringatan Hari…

2 hari ago

Hendak Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Pria Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan…

2 hari ago

Diduga Kerap Pasok Sabu ke Aceh Utara, Abang Brewok dari Aceh Timur Ditangkap Polisi

LHOKSUKON - J (33) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap Satuan…

3 hari ago