BANDA ACEH — Polres Aceh Timur menetapkan tiga warga negara asing atau WNA etnis Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Polisi menduga ketiga warga itu sengaja menyelundup 50 warga Rohingya di pesisir Kuala Idi Cut, pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kasus penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas dari Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sebanyak 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Kuala Idi Cut.
Kemudian, kata dia, petugas kepolisian menginterogasi etnis yang bisa berbahasa melayu tersebut. Dalam pengakuannya, mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan 120 orang lebih.
Setibanya di perairan Kuala Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut. Sedangkan yang lainnya tidak diketahui kemana.
“Ketiga warga Rohingya yang ditetapkan tersangka yakni Nahkoda dan Masinis, serta empat warga Bangladesh yang mengantongi paspor negaranya juga ditangkap pihak Imigrasi,” kata Andy Rahmansyah saat konferensi press di Polres Aceh Timur, Jumat (22/12/2023).
Andy Rahmansyah menyebutkan, ketiga etnis tersebut masing-masing berinisial SI (41), RA (42) dan MA (42) Masinis. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur, sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan.
“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk tidak ada kriminalitas tentang perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ujar Kapolres.[]