ACEH UTARA — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara telah mengambil tindakan terhadap kasus perusakan alat peraga kampanye atau APK di kecamatan tersebut sejak kemarin.
Ketua Panwascam Tanah Jambo Aye, Herizal, kepada SiberNusantara.com Kamis (7/12/2023), mengatakan, dari rekapitulasi data yang diterima, terdapat sekitar 35 baliho yang mengalami kerusakan. Peristiwa itu terjadi di lima desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Kami dari Panwascam Tanah Jambo Aye telah menerima laporan dan sudah melakukan pengawasan langsung ke TKP (tempat kejadian perkara). Memang betul telah terjadi perusakan APK di lima desa,” kata Herizal.
Herizal menyampaikan, pihaknya menduga pelaku melakukan perusakan alat peraga kampanye tersebut dengan cara sistematis dan terstruktur. Pihaknya bahkan mengaku telah mengantongi rekaman video berkaitan erat dengan pelaku perusakan.
“Kami Panwascam Tanah Jambo Aye dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten dan Satreskrim Polres Aceh Utara. Kita akan terus memburu pelaku perusakan alat peraga kampanye tersebut untuk dapat memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum,” tegas Herizal.
Herizal mengimbau kepada seluruh elemen agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Segala bentuk perlakuan yang merugikan orang lain akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]