JAKARTA – Dua warga negara China diamankan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri di wilayah Tangerang, Banten.
Wakil Kepala Satgas P3GN Polri, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.IK., M.Si., mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39) ditangkap saat tengah melakukan produksi sabu di Apartemen Bandara City Tower C, Tangerang, Banten.
“Dua tersangka terlibat dalam kegiatan produksi narkotika jenis sabu yang ditujukan untuk dipasarkan di wilayah Jakarta,” jelas Irjen Pol. Hary Sudwijanto pada Jumat (17/11/23).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Batam tentang rencana pengiriman ketamine ke Jakarta. Setelah berhasil menangkap para pelaku utama, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita 6 kardus berisi ketamine serta menemukan kunci kamar Apartemen Bandara City di Tangerang.
“Dalam mobil yang disita, terdapat baby chair yang di dalamnya tersembunyi aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram,” tambah Irjen Pol. Hary Sudwijanto.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Hary juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga pelaku lain sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga orang yang masuk DPO tersebut terdiri dari ES, warga negara Indonesia, serta dua WN China, EM dan WZ. Mereka merupakan pengendali dalam pengiriman paket ketamine dan proses produksi sabu.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas perbuatannya.[]