ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara bersama Satpol-PP yang dibackup Panwascam menertibkan alat peraga kampanye atau APK di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin 6 November 2023.
Tim gabungan yang dipimpin Ketua Panwaslih Syahrizal SH itu menertibkan APK berupa baliho di dekat jembatan perbatasan Aceh Utara-Aceh Timur dan beberapa APK lainnya di dalam kawasan Pantonlabu.
Syahrizal kepada wartawan mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan surat imbauan Panwaslih Aceh Utara setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat menetapkan daftar caleg tetap atau DCT pada tanggal 04 November 2023.
Penertiban ini, kata Syahrizal, harusnya dilakukan pada tanggal 05 November kemarin setelah penetapan DCT. Namun setelah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol-PP, maka kegiatan dijadwalkan mulai hari ini.
“Ini merupakan agenda awal penertiban APK di seputaran jalan nasional mulai dari Pantonlabu hingga Krueng Mane. Selanjutnya, yaitu tanggal 7, 8 dan 9 dilakukan di kecamatan-kecamatan di luar jalan nasional,” kata Syahrizal kepada wartawan di lokasi kegiatan penertiban.
Kegiatan ini, kata Syahrizal lagi, akan berlanjut hingga tanggal 27 November mendatang. Semua alat peraga kampanye di tiap kecamatan dan desa akan ditertibkan.
“Kita sudah menyurati seluruh Panwascam di Aceh Utara dan nanti Kita juga akan terus berkoordinasi dimana titik-titik APK yang akan ditertibkan untuk direkomendasikan ke Satpol-PP secepat-cepatnya,” terang Syahrizal.
Untuk itu, Syahrizal mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Utara agar dapat mematuhi dan menghormati aturan-aturan Perbawaslu dan PKPU yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“APK ini baru boleh dipasang setelah memasuki tahapan masa kampanye yaitu tanggal 28 November hingga tanggal 10 Febuari 2024. Yang bisa dipasang saat ini adalah alat peraga sosialisasi atau APS. Namun di lapangan yang dipasang APS yang sangat menyerupai APK, makanya Kita tertibkan,” ucapnya.
Syahrizal berharap APS maupun APK nantinya dipasang pada tempat-tempat yang tidak dilarang pemerintah sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Calon legislatif maupun parpol diharapkan untuk saat ini bersabar menunggu masa kampanye resmi.
Turut hadir dalam kegiatan penertiban ini di antaranya, Ketua Panwaslih Syahrizal dan komisioner Hazimi Abdullah, Iskandar SS, Safwani dan Zulfadhli serta sekretaris Raman TB. Kemudian Kasatpol PP Adhariadi S.sos beserta anggotanya dan para komisioner Panwascam Tanah Jambo Aye.[]