JAKARTA – Untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran seleksi CASN 2023 pada portal SSCASN BKN via https://sscasn.bkn.go.id, BKN telah menyediakan layanan Helpdesk bagi pelamar.
Dikutip dari website resmi bkn.go.id, pelamar dapat memanfaatkan layanan Helpdesk untuk menyampaikan kendala teknis pendaftaran melalui 3 (tiga) alternatif kanal layanan yang disediakan, yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id; lapor.go.id; dan layanan telepon. Selain itu BKN juga secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait seleksi di kanal media sosial dan website.
Sementara terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023, pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian PANRB selaku Ketua Panselnas. Misalnya menyangkut alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, dan regulasi seleksi. Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, Kementerian PANRB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS.
Khusus menyangkut formasi PPPK, alokasi formasi yang disediakan instansi merujuk pada Surat Kementerian PANRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar Disabilitas dan komposisi untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THKII) dan non-ASN (yang tersedia dalam database BKN) paling banyak 80% dan alokasi kebutuhan umum bagi pelamar umum paling sedikit 20%.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengimbau masyarakat dan para pelamar secara khusus untuk mencermati setiap syarat dan tahapan pendaftaran yang disediakan masing-masing instansi.
Para pelamar juga diminta untuk mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur yang disediakan pemerintah dan diminta berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mencoba menyalahgunakan momentum seleksi CASN 2023.
“BKN juga meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi seleksi CASN 2023 untuk mendiseminasikan syarat dan ketentuan seleksi bagi pelamar di instansinya, termasuk proaktif terhadap segala bentuk pertanyaan dan pengaduan dari para pelamar terkait persyaratan instansi,” imbaunya.[]