LHOKSEUMAWE – Tim gabungan kembali memusnahkan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (13/09/2023) kemarin.
Tim gabungan itu terdiri atas personel BNN Kota Lhokseumawe, BNN Kabupaten Aceh Tamiang, BNN Kota Langsa, BNN Kabupaten Bireuen, BNN Kabupaten Pidie Jaya, BNN Kabupaten Pidie, BNN Kota Banda Aceh, Brimob Batalyon Pelopor B, Koramil 19/SWG dan Polsek Sawang, Satpol PP, serta Instansi terkait lainnya.
Kepala BNN Kota Lhokseumawea, Saiful Fadhli dalam rilisnya menyampaikan, pemusnahan ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan, tanaman ganja adalah jenis Narkotika golongan 1, dan harus sama-sama diberantas dengan cara memusnahkan dari hulunya.
“Untuk ladang ganja yang telah dimusnahkan kali ini, ada seluas 4 Hektare lebih, dengan tinggi pohon ganja mulai dari 20 senti meter hingga 250 senti meter dengan jarak tanam diperkirakan 50 senti meter sampai 100 senti meter,” jelas Saiful.
Di lokasi berbeda, Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono menyampaikan, TNI akan selalu membantu instasi terkait dalam hal ini BNNK Lhokseumawe dan BNNK Banda Aceh, dalam melakukan pemusnahan narkotika, jenis apapun itu.
Dandim berharap kepada masyarakat Aceh Utara, khususnya di kawasan Sawang, jika mengetahui adanya informasi lokasi tanaman ganja atau Narkoba jenis lainnya, agar segera melaporkan kepada pihak Polsek atau Koramil terdekat guna mencegah peredaran narkotika itu sendiri.
“Dimana Kita ketahui bersama bahwa di Indonesia statusnya tanaman ganja ilegal, baik itu diperjual belikan, menanam, memakai, atau pun memiliki,” kata Dandim.
Pemusnahan tanaman ganja sendiri di lakukan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di tempat tanpa sisa.[]