Jakarta — Polri menangkap 11 orang di Denpasar, Bali terkait kasus judi online. Salah seorang yang ditangkap adalah koordinator komplotan judi online.
Penangkapan 11 orang di Denpasar adalah hasil dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (8/9/2023).
Ramadan mengatakan Polri akan mendalami kasus terkait 11 orang tersangka tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 11 orang tersebut sudah ditahan. ASebanyak 10 orang yang terlibat diketahui sebagai tim operasional.
“Dari 11 orang tentu ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah Saudara R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS,” ujar Dani Kustoni.
Polisi mengamankan alat bukti berupa 12 unit komputer atau laptop, 21 unit HP dari berbagai merek, hingga SIM card. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU.
“Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ucap Dani.[]