PALEMBANG – Sebanyak tiga warga Aceh Utara ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram ke wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka menyembunyikan sabu senilai Rp 6,8 miliar itu dengan menggunakan ban serep mobil.
Namun,upaya tersebut gagal setelah mereka ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.
Identitas ketiga tersangka Fidal (34), Faudul Rahman (34), serta Irvansyah Iraba (20) yang tercatat sebagai warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (12/8/2023) sekitar 02.00WIB di Jalan Bypass, Alang – alang Lebar, Kota Palembang.
Semula, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Palembang.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan ketiganya yang sedang mengemudikan satu unit mobil jenis Innova dengan plat nomor BK 1591 FE.
“Ketika dihentikan kami sempat kesulitan mencari barang bukti, karena di dalam itu tidak ada,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).
Karena tidak mendapatkan bukti, petugas pun melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
Namun, petugas mencurigai ban serap yang ada dalam mobil.
“Ban itu kemudian kami bawa ke tambal ban untuk dibuka, setelah terbuka baru ditemukan sabu yang dibungkus plastik merk teh china sebanyak tujuh bungkus. Ini adalah modus baru yang didapatkan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diperintah oleh seorang pria bernama Wahyu untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.
“Wahyu ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan sekarang masih dalam pengejaran,”jelas Harissandi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.[]