SIGLI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie membekuk satu tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial IY (30) di Gampong Puuk Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Kamis (2/2/2023).
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik IY, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Sabtu (4/2/2023).
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial NI–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram dan satu unit _handphone_ diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat.[]