JAKARTA – Pasangan suami istri bernisial VI (27) dan PA (32) di Palmerah, Jakarta Barat terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pasutri tersebut mencuri motor milik tetangganya dengan cara menduplkat kunci.
“Rencana aksi pencurian telah disiapkan VI dan PA sejak 6 bulan lalu,” ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim.
Awalnya, kata dia, sang suami VI menyuruh istrinya, PA, meminjam motor milik tetangganya. Dia pun menyuruh sang istri menduplikat kunci motornya. “Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,” kata Dodi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Saat hari eksekusi, VI mengajak temannya, FEB, untuk mencuri motor korban dengan menggunakan kunci duplikat. Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FEB langsung menuju tempat motor diparkir. Setelah berhasil, motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,” pungkasnya.
Korban pun melaporkan kasus kehilangan motor kepada pihak kepolisian. Setelah diselidiki, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku VI usai menjual motor tersebut dengan sistem COD di wilayah Condet, Jakarta Timur. Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.
“Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,” jelasnya.
Saat ini pelaku lain, FEB, yang terlibat dalam aksi pencurian masih diburu polisi. Sementara itu, pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Palmerah. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP.[]