Aceh Utara – Tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Utara menuntut lima terdakwa kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai. Mereka dituntut 10-16 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu adalah mantan kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 Fathullah Badli; Pejabat Pembuat Komitmen, Ir Nurliana; konsultan pengawas, Ir Poniem; kontraktor pelaksana, T. Maimun dan T. Reza Felanda.
“Pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023, menuntut para terdakwa tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2017 agar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, Rabu (18/10/2023).
Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:
(1). Fathullah Badli dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(2). Ir. Nurliana dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(3). Ir. Poniem dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(4). T. Maimun dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(5). T. Reza Felanda dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Para terdakwa juga dikenai tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti. Jika tidak melunasi maka akan ditambah hukuman penjara tambahan.
Berikut rinciannya:
(1). Fathullah Badli dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
(2). Ir. Nurliana dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
(3). Ir. Poniem dituntut membayar uang pengganti Rp 915.994.823 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun 3 bulan penjara.
(4). T. Maimun dituntut membayar uang pengganti Rp25.171.603.171 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
(5). T. Reza Felanda dituntut membayar uang pengganti Rp18.180.036.270,00 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara luring atau tatap muka atas permintaan penasihat hukum para terdakwa. Selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk mendengarkan Pledoi yang diajukan oleh para penasihat hukum para terdakwa yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 mendatang.(jm/es)
LHOKSEUMAWE - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Bhabinkamtibs Polsek Muara Satu dan Bhabinsa melaksanakan…
LHOKSEUMAWE - Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Patroli Kota Presisi di Wilayah Hukum Polres…
ACEH Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca pemungutan dan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Meurah…
LHOKSEUMAWE – Sebuah pohon kedondong tua tumbang di Jalan Rel Dusun H. Nafi, Desa Meunasah…