Daerah

32 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand

Aceh Timur – H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut menyambut pemulangan 32 nelayan Aceh Timur di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Para nelayan tiba di tanah air dan disambut pada Jumat (31/5/2024), setelah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Thailand atas kasus ilegal fishing.

Kepulangan para nelayan di dampingi langsung oleh Perwakilan Duta Besar RI Bangkok, Thailand hingga selesai serah terima kepada Pemerintah Aceh.

Hadir dalam serah terima 32 nelayan tersebut yaitu Haji Uma, perwakilan Kemenlu RI, perwakilan Kementerian KKP, perwakilan KBRI Thailand, Aliman, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Sekretaris Dinas Sosial Aceh dan kepala kantor perwakilan DPD RI Sumut.

Awalnya pemulangan ke 32 nelayan tersebut terkendala dengan biaya tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia.

Namun dibantu Haji Uma dalam membangun komunikasi dengan Aliman, kepala DKP Aceh, pemilik kapal (toke boat) dan Pemkab Aceh Timur, masalah biaya pemulangan dapat teratasi atas bantuan sebagian besar dari Baitul Mal Aceh.

“Alhamdulillah atas bantuan para pihak ke 32 nelayan Aceh Timur telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing,” kata Haji Uma.

Dalam penyambutannya, Haji Uma ikut memberi nasihat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teritorial negara lain.

Suasana haru warnai proses serah terima ke 32 nelayan tersebut, bahkan ada nelayan ikut merangkul dan memeluk Haji Uma sembari berterima kasih atas upaya yang dilakukannya.

Para nelayan juga menceritakan kesedihan selama menjalani hukuman di negara orang, seharusnya mereka bisa melaksanakan puasa Ramadan dan hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Para nelayan tidak menginginkan hal ini terjadi, namun sang pawang ketika mengarahkan boat diduga tidak menggubris imbauan anak buah kapal.

Hingga saat ini ada 6 nelayan Aceh Timur yang masih mejalani hukuman di Thailand karena perbedaan masa hukuman yaitu pawang boat dan nelayan yang berulang kali melakukan ilegal fishing ke negara Thailand.

Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan KBRI Thailand kepada Pemerintah Aceh yang ikut disaksikan Haji Uma, ke 32 nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh Timur dengan menggunakan armada dari Dinas Sosial Aceh.

Kini kesemua nelayan sudah berkumpul dengan keluarga masing-masing.[]

| Jamaluddin

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Satpol PP Lhokseumawe Menyala ! Jaring 30 pelanggar syariat Islam

LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe…

2 jam ago

Kerja Keras Bupati Aceh Utara Temui Mensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Banjir

JAKARTA - Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah…

3 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Sisir Titik Rawan, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Sisir Titik Rawan, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Lhokseumawe -…

4 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Sisir Terminal Bongkar Muat di Lhokseumawe

Lhokseumawe - Guna menciptakan rasa aman di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi Sat…

4 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Transformasi KUHP dan KUHAP Baru, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

4 jam ago

Pengecekan Kesehatan Tahanan Jadi Prioritas, Polres Lhokseumawe Lakukan Pemeriksaan Rutin

Lhokseumawe - Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin hak kesehatan para tahanan, Seksi Kedokteran dan Kesehatan…

5 jam ago