LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK mendengarkan secara langsung keluhan warga Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dalam kegiatan Jumat Curhat di obyek wisata Goa Jepang, Jumat (27/1/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Keuchik Gampong Blang Panyang, Tgk H Ilyas Daud kepada Kapolres Lhokseumawe menyampaikan, di lokasi obyek wisata Goa Jepang sering terjadi kebakaran lahan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat menjadi resah.
“Kami mengharapkan adanya sumur bor, karena jika terjadi kebakaran lahan kami sangat sulit memperoleh air untuk memadamkan api sambil menunggu mobil pemadam kebakaran tiba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe mengungkapkan, pembukaan lahan dengan pembakaran akan menimbulkan dampak negatif, seperti kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis, gangguan kesehatan, musnahnya flora dan fauna serta berdampak sosial.
“Sanksi pidana dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Pasal 48 (1) setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar,” tegasnya.
Upaya antisipasi dan penanggulangan Karhutla, tambah AKBP Henki Ismanto, adanya edukasi dan sosialisasi melalui spanduk atau papan pengumuman tentang larangan bakar lahan dan ajakan kepada masyarakat agar menjaga kelestarian alam. Selain itu, kepolisian melaksanakan patroli secara berkala.
“Lakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat dalam masalah keamanan dan ketertiban masyarakat Kamtibmas) serta update prakiraan cuaca memasuki musim kemarau. Masyarakat juga saya himbau agar sama-sama menjaga kelestarian alam.,” pinta AKBP Henki Ismanto.
Turut hadir, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Dedy Darwinsyah, SE, MM dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres, Ketua Forum Keuchik Muara Satu, Razali serta masyarakat Blang Panyang.