LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh bersama Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), serta supervisi kegiatan tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Nibong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui, proses rekrutmen PTPS saat ini telah memasuki tahapan perpanjangan pendaftaran hingga batas waktu 10 Oktober mendatang.
Kedatangan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Aceh Utara disambut langsung Ketua Panwaslih Kecamatan (Panwaslihcam) Nibong, Abd Hamid, bersama para anggota serta staf sekretariat.
Dari unsur Panwaslih Aceh, hadir Tenaga Ahli SDM Dr. Muklir. Sementara dari Panwaslih Aceh Utara hadir Koordinator Divisi SDM Tgk. Faisal Anwar MA, didampingi Kepala Sekretariat Hamdani M.Sos, serta staf SDMO Panwaslih Aceh Utara, Anda Wiyansyah.
“Kami ingin memastikan bahwa PTPS yang terpilih nantinya memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada Serentak 2024, karena mereka merupakan ujung tombak pengawasan yang berada langsung di lokasi pemungutan suara nantinya,” kata Dr. Muklir.
Kordiv SDM Panwaslih Aceh Utara, Faisal Anwar di lokasi yang sama mengatakan, pihaknya mewanti-wanti agar rekrutmen PTPS dilakukan dengan profesional.
“Kita kembali mengingatkan jajaran Panwaslihcam Nibong agar benar-benar mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam melakukan seleksi PTPS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani bersama staf SDMO Anda Wiyansyah juga ikut meninjau kelengkapan serta tertib administrasi dengan SOP Bawaslu di sekretariat Panwaslihcam Nibong. Pada kesempatan itu juga diberikan bimbingan kepada staf sekretariat mekanisme menyusun naskah dan dokumen pelaporan perekrutan. []
|ADV- CUT ISLAMANDA