Lhokseumawe — Panwaslih Aceh Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe terkait perlindungan sosial bagi petugas Ad hoc pada Pilkada 2024. Perjanjian kerjasama itu berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Lhokseumawe, Selasa (1/10/2024).
Kesepakatan perlindungan kerja itu meliputi Panwaslih Aceh Utara beserta staf, Panwascam dan staf, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau PPG dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Aceh Utara.
Acara tersebut dihadiri Komisioner Panwaslih Aceh Utara Abdullah, SH., Mulyadi, ST., dan Faisal Anwar, MA., Kepala Sekretariat Hamdani dan staf panwaslih kabupaten Aceh Utara, serta Ketua Panwascam se-Kabupaten Aceh utara.
Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Abdullah, SH mengatakan, pengawas pemilihan rentan mengalami resiko kerja karena aktifitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja (jarak), sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan saat terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution menyebutkan, pihaknya bersama Panwaslih Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada. “Dua program tersebut yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian,” ungkapnya.
Sulaiman mengapresiasi panwaslih Aceh Utara yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.
“Petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat,” pungkas Sulaiman.
Sebagai mana diketahui, jumlah PPL di Aceh Utara 852 orang, ditambah 270 Panwascam dan staf sekretariatnya, 5 komisioner Panwaslih Kabupaten serta 23 staf sekretariatnya. Mereka ini dilindungi dengan catatan bayar iuran Rp 10.800 untuk setiap bulannya.[]
| CUT ISLAMANDA