Lhoksukon — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara telah menerima dana hibah sebesar Rp 13,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penyerahan dana ini diresmikan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, pada hari Rabu (24/7).
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah Aceh Utara atas dukungan penuh yang diberikan untuk memastikan kelancaran tugas dan wewenang Panwaslih dalam mengawal tahapan Pilkada ke depan.
“Saya sangat menghargai terlaksananya penandatanganan NPHD ini,” ujarnya.
Sudirman menambahkan, pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 harus didukung penuh oleh pemerintah daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan menjadi prioritas yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Panwaslih Aceh Utara berkomitmen untuk mengelola dana hibah tersebut dengan transparan dan sesuai peruntukannya. Kesepakatan ini juga menjadi pedoman bagi Panwaslih dalam menjalankan semua tahapan Pilkada 2024.
“Kami di Panwaslih Aceh Utara akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Aceh Utara dapat berjalan dengan demokratis dan bermartabat,” kata Sudirman. (ADV)