LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dan Pemerintah Kota setempat meraih pencapaian bersejarah dengan disahkannya Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe 2024-2044 dan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Keputusan ini, yang diumumkan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (Sekwan DPRK) Hanirwansyah, mengindikasikan langkah maju dalam membentuk masa depan yang lebih terang bagi Lhokseumawe.
Kepada media siber Nusantara.com, rabu (10/1/2024, Hanirwansyah mengungkapkan, pengesahan kedua rancangan qanun tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna yang digelar pada tanggal 28 Desember 2023 lalu. Keputusan ini mencerminkan kesepakatan yang dihasilkan dari pandangan fraksi seluruh anggota DPRK Lhokseumawe, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf dan Ketua DPRK Murhaban.
Kehadiran Penjabat (Pj.) Wali Kota Hanan, SP, MM dalam rapat tersebut juga memberikan sinyal penting akan keseriusan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menggarap masa depan kota.
Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf menjelaskan bahwa pembahasan kedua rancangan qanun telah melibatkan Panitia Legislasi DPRK bersama dengan pihak eksekutif, serta mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Pj. Wali Kota Hanan menegaskan bahwa Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menetapkan bahwa proses pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya. Sedangkan Rancangan Qanun tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta sebagai pijakan pembangunan berkelanjutan, yang diharapkan akan menggairahkan sektor investasi di Kota Lhokseumawe.