KBRN, Aceh Utara : Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai, yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (26/2/2025).
Saat dilakukan eksekusi turut di saksikan Kapolres Aceh Utara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara, Ketua Pengadilan Aceh Utara, Kepala satpol PP dan WH Aceh Utara dan undangan lainnya serta masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar, menjelaskan sebanyak 11 orang terpidana warga Aceh Utara, dijatuhi hukuman atas berbagai kasus pelanggaran syariat Islam, yaitu delapan terpidana jarimah maisir atau judi online, tiga terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual .
“11 orang terpidana ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, eksekusi cambuk ini bervariasi dari 4 kali hingga 100 kali cambukan itu berdasarkan putusan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, “kata Teuku Muzafar.
Lanjutnya, pada saat proses eksekusi, salah satu terpidana, MA, yang tersandung kasus pelecehan seksual, terpaksa dihentikan setelah menerima beberapa kali cambukan, karena mengaku tidak kuat, sehingga terpaksa ditunda enam bulan ke depan.
“Berdasarkan pemeriksaan tim medis, secara fisik ia masih mampu menjalani hukuman, tetapi karena merasa tidak sanggup terpaksa harus di tunda, karena dalam aturan yang berlaku, jika seorang terpidana tidak sanggup melanjutkan hukuman, eksekusi dapat ditunda hingga enam bulan ke depan, kita harapkan dengan adanya eksekusi cambuk dapat memberikan efek jera kepada terpidana. “pungkasnya.
Sumber: Humas.polri.go.id