LHOKSUKON – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat ketinggian dengan menggunakan mobil crane. Ini merupakan hari kedua pembersihan setelah dilakukan Minggu (11/2/2024) kemarin.
Pembersihan APK tersebut dilakukan Panwaslih Aceh Utara bersama Satpol-PP yang diback-up masing-masing panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan/desa (PKD) di 27 kecamatan.
“Memasuki hari pertama massa tenang ada ribuan APK Kita tertibkan mulai dari spanduk, baliho banner dan stiker. Semua Kita tertibkan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal.
Syahrizal mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemilu masa tenang terhitung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Panwaslih menegaskan selama masa tenang itu tidak dibolehkan ada APK yang terpasang dan segala bentuk hal yang bersifat kampanye.
“Pembersihan APK secara serentak juga didukung armada operasional berbagai organisasi perangkat daerah terkait, salah satunya mobil crane untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian. Kami juga memperhatikan faktor keselamatan, maka Kami siapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di ketinggian,” katanya lagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Zulfadhli juga menyampaikan, pembersihan APK itu dilakukan di 27 kecamatan dengan melibatkan petugas Satpol PP dan WH, Panwascam dan PKD hingga personel kepolisian dan TNI.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaksanakan pesta demokrasi dengan penuh sukacita sehingga tetap tercipta suasana kondusif,” ujarnya.[]