LHOKSEUMAWE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe Murhaban, secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Antar Waktu (PAW) atas nama Abdullah Anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di ruang sidang DPRK, Senin (29/01/2024).
Abdullah dilantik sebagai PAW anggota DPRK Lhokseumawe menggantikan Ismail. Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban.
Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/18/2024 tanggal 16 januari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe.
Pelantikan PAW anggota DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, M.Maxalamina,S.Hi,MH, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner KIP dan Bawaslu, Direktur BUMD, serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemko Lhokseumawe dan Para tamu undangan lainnya.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan Pengucapan sumpah janji oleh Abdullah yang dipandu oleh Ketua DPRK Lhokseumawe. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRK Lhokseumawe.
Kami mengucapkan selamat bergabung kepada saudara Abdullah yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat kota Lhokseumawe dan Memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan Kinerja
Lembaga DPRK Lhokseumawe dalam Penyelenggaraan pemerintahan sebagai reperesentasi masyarakat.” kata Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh, dan kesejahteraan Rakyat, Perwakilan unsur Forkopimda serta undangan lainnya.