Jakarta, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan capaian kerja selama 100 hari kepemimpinannya dalam menangani hak pengelolaan lahan (HPL) dan tanah ulayat.
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025), Nusron menyebut bahwa penyelesaian masalah hak ulayat berjalan dengan baik, bahkan melebihi target.
“Alhamdulillah, kami menyelesaikan 14 HPL dari target 6 HPL. Di Aceh ada 2 sertifikat, di Jambi 13 sertifikat, di Kalimantan delapan sertifikat, di Banten satu bidang, kemudian di Sumatra Barat (Sumbar) baru sembilan sertifikat, dan lainnya,” ujar Nusron.
Meski banyak capaian positif, Nusron mengakui bahwa pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat masih menjadi tantangan terbesar.
“Yang paling berat adalah masalah pendaftaran tanah ulayat di Sumbar. Karena itu, kami mohon bantuan teman-teman Komisi II DPR yang berasal dari Sumbar agar kita bisa berkoordinasi, karena masalah ninik-mamak ini memang menjadi isu yang sangat krusial,” ungkapnya.
Masalah tanah ulayat di Sumatera Barat memiliki dimensi adat yang kuat, di mana pengelolaannya melibatkan ninik-mamak (pemuka adat) dan masyarakat adat setempat. Hal ini sering kali membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan daerah lain.
Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan dialog dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPR, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dengan hasil yang dicapai dalam 100 hari kerja ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat terus mewujudkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia, termasuk tanah ulayat yang menjadi bagian dari hak masyarakat adat.
sumber: InfoPublik.id