ACEH UTARA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakra mendatangi Polres Aceh Utara, Kamis, 16 Januari 2025, untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Balai Pengajian Sirajul Qari, Tgk. Jafar. Dalam kasus tersebut, pihaknya melaporkan R, berstatus Geuchik Ceubrek Baroh, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
“Setiba kami di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara, kami diarahkan ke unit pidana SatReskrim. Tadi kami sempat berkonsultasi dengan KBO Reskrim (Ipda Dapot Situmorang). Tadi, KBO menyampaikan terkait dengan pengaduan ini, bukan ditolak, tapi dimohon pending untuk dibuat Laporan Polisi (LP). Namun pengaduan ini sudah diterima, bahkan akan ditindaklanjuti segera,” ujar Ketua YLBH Cakra, Fakhrurrazi kepada wartawan.
Kata Fakhrurrazi, di depan mereka, KBO juga menghubungi pihak Polsek Syamtalira Aron terkait kasus tersebut. “Tadi KBO juga sudah menelfon perangkat desa dan geuchik untuk membawakan LPJ dan APBG. Terkait dengan proses pencemaran nama baik ini, nanti sesudah dimintai keterangan dari mereka (perangkat desa dan geuchik), seperti apa tindak lanjutnya akan disampaikan di kemudian hari,” jelasnya.
Meski pengaduan biasanya tidak ada batas waktu, lanjut Fakhrurrazi, pihaknya telah meminta kepada KBO supaya permasalahan yang terjadi pada kliennya (Tgk. Jafar), secepatnya bisa ditindaklanjuti. “Karena jika terus dibiarkan berlarut-larut, kami khawatir akan timbul permasalahan hukum yang baru,” ucapnya.
Fakhrurrazi menjelaskan, pada tahun 2023 lalu atas permohonan Tgk. Jafar, geuchik menetapkan Balai Pengajian Sirajul Qari sebagai balai pengajian aktif dan itu tertuang dalam SK Geuchik Gampong Ceubrek Baroh No 87 tahun 2023. Di dalamnya juga tertuang, segala biaya yang timbul terkait dikeluarkan keputusan tersebut dibebankan ke APBG.
“Jadi, biasanya dalam APBG juga bisa dianggarkan untuk honorarium balai pengajian dengan syarat harus ada SK. Tapi hingga hari ini kami belum bisa memastikan, apakah terhadap Balai Sirajul Qari ini ada dianggarkan atau tidak karena kita belum dapati APBGnya. Cuma sangat kita sayangkan, dari tahun 2023 hingga 2024, saat Tgk. Jafar mempertanyakan apakah tidak ada honorarium untuk dirinya seperti di daerah lain. Jawaban geuchik selalu tidak ada, sudah dialihkan ke tempat lain,” ungkap Fakhrurrazi.
Nah, lanjutnya, tahun 2024 lalu tiba-tiba dikeluarkanlah hasil musyawarah yang ditandatangani tuha peut, tgk imum dan aparat penegak hukum Bhabinkamtibmas.
“Di sana dijelaskan, Tgk. Jafar sudah memaki dan mengancam geuchik. Atas dasar itu, keluarlah hasil musyawarah bahwa untuk tahun 2025 tidak dapat lagi dianggarkan alokasi untuk honorarium Balai Pengajian Sirajul Qari. Sementara Tgk Jafar tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar, apalagi sampai mengancam geuchik. Saat ini geuchik juga sudah mulai mengajak (mempengaruhi) keluarganya untuk tidak lagi ikut pengajian di Sirajul Qari,” beber Fakhrurrazi selaku Penasehat Hukum Tgk. Jafar.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada titik temu terkait permasalahan tersebut. “Beberapa waktu lalu keluarga Tgk. Jafar hadir dalam musyawarah di meunasah (musalla) yang digelar geuchik bersama perangkat desa. Saat ditanyakan terkait persoalan yang sedang bergulir saat ini, jawaban yang diberikan geuchik tidak jelas, bahkan sempat terjadi keributan adu mulut antara geuchik dan pihak keluarga Tgk. Jafar,” pungkas Fakhrurrazi. []
Laporan : Cut Islamanda
BANDA ACEH - Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S. H, membuka kegiatan peningkatan kemampuan…
Takengon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, melalui Satuan Intelejen Keamanan (Sat Intelkam)…
ACEH TIMUR - Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak…
ACEH TENGGARA - Dua orang laki-laki di amankan sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan tindak…
Redelong – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Bireun-Takengon, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu…
ACEH UTARA - Tiga tersangka perkara perdagangan kulit satwa dilindungi dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Aceh…