LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto diwakili Kasikum Polres Lhokseumawe sampaikan teknik penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Syariat Islam di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Senin (4/12/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri pihak Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, kasi penyidikan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe dan personel Satpol PP.
“Narasumber memaparkan teknik penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014. Di antara, proses penanganan perkara pelanggaran syariat Islam ( Jarimah),” ujarnya .
Lanjutnya, selain itu pemateri juga menjelaskan terkait jenis sanksi (uqubat) sesuai dengan Qanun jinayat No 6 tahun 2014 serta hak dan wewenang WH sesuai dengan Qanun Nomor 7 tahun 2013.
“Kegiatan tersebut bertujuan agar personel Sat Pol PP dan WH lebih memahami jenis pelanggaran Syariat Islam, Standar Operasional Prosedural (SOP) pelaksanaan penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku,” pungkas Kasi Humas.
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…