FOTO : Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Sibernusantara.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung menjadi tersangka kasus penipuan di Sumatera Utara (Sumut). Total uang dalam kasus penipuan yang dilakukan Herry sekitar Rp 1 miliar.
“Ya, benar, (ditetapkan tersangka)” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).
Sumaryono mengatakan Herry ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang selaku pemilik Akademi Kebidanan Matorkis Padang Sidimpuan.
Penipuan itu dilakukan pelaku dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah dari Akbid ke sekolah tinggi ilmu kesehatan.
“Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” ujarnya.
“Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor,” sambung Sumaryono.[]
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…