Nasional

UU Desa Direvisi, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

JAKARTA – Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari terakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan. Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Demikianlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip darik detikcom, Selasa (6/2/2023).

Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.

8 Poin DIM Pemerintah
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Detikcom

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Ajak Nelayan Jaga Keamanan Pesisir

    Lhokseumawe – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir terus…

1 jam ago

Patroli Rutin Satsamapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

  Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

1 jam ago

Kapolsek Samudera yang Baru Sambangi Koramil, Sinergi TNI-Polri Kian Solid

  Aceh Utara – Kapolsek Samudera yang baru, AKP Asriadi Iswanto, S.H., M.M., melaksanakan silaturahmi…

2 jam ago

Patroli Sambang Polsek Nisam Hadir di Tengah Warga, Perkuat Kedekatan dan Jaga Kamtibmas

  Aceh Utara – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan…

2 jam ago

Jumat Penuh Berkah di Geureudong Pase, Kapolres Lhokseumawe Santuni 60 Anak Yatim

  Aceh Utara - Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti Masjid Al Ansar, Desa Dayah…

2 jam ago

Ciptakan Rasa Aman, Personel Satsamapta Intensifkan Patroli di Pusat Aktivitas Masyarakat

  Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di sejumlah…

1 hari ago