Polri

Ungkap Kasus Curanmor di Banda Aceh, Polisi Amankan Tujuh Unit Sepeda Motor

BANDA ACEH – Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS alias Cuk (14), warga Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor tanpa surat, serta satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban yakni Randa Dedi Satria (27), mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.

Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO yang saat itu diparkiran di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun saat hendak pulang, motornya pun hilang.

“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Fadilah, Minggu (16/3/2025).

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban. Selain itu juga ada lima unit motor lain tanpa surat lengkap di bengkel tersebut serta sepeda motor yang dipergunakan pelaku.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.

Saat ini, sambung dia, polisi masih melakukan pengembangan lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lainnya, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

“Untuk tersangka lain masih diburu, kasus ini masih dalam pengembangan lanjut. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

MA

Recent Posts

Patroli Malam Satsamapta Polres Lhokseumawe Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel…

11 jam ago

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Meurah Mulia Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan Lingkungan

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan…

11 jam ago

Sambangi Pedagang Malam, Polsek Muara Dua Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cek Situasi Keamanan

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…

11 jam ago

Sambangi Nelayan, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Perkuat Kamtibmas Pesisir

Lhokseumawe - Personel Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pangkalan Pendaratan…

11 jam ago

Cegah Premanisme dan Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli di Pasar Inpres

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…

11 jam ago

Taklukkan Legend Siwah Blang, Polres Lhokseumawe Kunci Tiket Semifinal Turnamen Voli Legends

Lhokseumawe – Tim Polres Lhokseumawe yang dimotori oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, berhasil mengamankan tiket…

1 hari ago