Polri

Ungkap Kasus Curanmor di Banda Aceh, Polisi Amankan Tujuh Unit Sepeda Motor

BANDA ACEH – Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS alias Cuk (14), warga Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor tanpa surat, serta satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban yakni Randa Dedi Satria (27), mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.

Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO yang saat itu diparkiran di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun saat hendak pulang, motornya pun hilang.

“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Fadilah, Minggu (16/3/2025).

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban. Selain itu juga ada lima unit motor lain tanpa surat lengkap di bengkel tersebut serta sepeda motor yang dipergunakan pelaku.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.

Saat ini, sambung dia, polisi masih melakukan pengembangan lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lainnya, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

“Untuk tersangka lain masih diburu, kasus ini masih dalam pengembangan lanjut. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

MA

Recent Posts

Polsek Kuta Makmur Amankan dan Atur Lalu Lintas di Pasar Takjil Keude Blang Ara

Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar…

29 menit ago

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli di Masjid Saat Shalat Tarawih, Pastikan Situasi Kondusif

Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H, personel…

30 menit ago

Sat Lantas Polres Lhokseumawe Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Lhokseumawe – Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan pengawalan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari…

31 menit ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Lhokseumawe – Bulan suci Ramadan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan takjil…

33 menit ago

Patroli Malam, Satsamapta Polres Lhokseumawe Sambangi Lapas Kelas IIB Pastikan Situasi Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, personel Satsamapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam…

34 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Buka Puasa Bersama dengan Tokoh Agama di Kecamatan Muara Satu.

LHOKSEUMAWE, Kapolres Lhokseumawe, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek se-jajaran Polres Lhokseumawe, mengadakan acara…

5 jam ago