Polri

Ungkap Kasus Curanmor di Banda Aceh, Polisi Amankan Tujuh Unit Sepeda Motor

BANDA ACEH – Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS alias Cuk (14), warga Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor tanpa surat, serta satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban yakni Randa Dedi Satria (27), mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.

Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO yang saat itu diparkiran di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun saat hendak pulang, motornya pun hilang.

“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Fadilah, Minggu (16/3/2025).

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban. Selain itu juga ada lima unit motor lain tanpa surat lengkap di bengkel tersebut serta sepeda motor yang dipergunakan pelaku.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.

Saat ini, sambung dia, polisi masih melakukan pengembangan lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lainnya, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

“Untuk tersangka lain masih diburu, kasus ini masih dalam pengembangan lanjut. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

MA

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Gelar Buka Puasa Bersama dengan Tokoh Agama di Kecamatan Muara Satu.

LHOKSEUMAWE, Kapolres Lhokseumawe, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek se-jajaran Polres Lhokseumawe, mengadakan acara…

3 jam ago

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, Bupati Ayahwa Buka Puasa Bersama Masyarakat di Masjid Baiturrahim

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM atau yang akrab disapa…

11 jam ago

Mudik Gratis PT PIM: 100 Pemudik Siap Berangkat ke Empat Rute

LHOKSEUMAWE – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar program mudik gratis bagi masyarakat, dengan…

19 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Berbagi Berkah Ramadhan, 200 Paket Takjil Dibagikan ke Warga

Aceh Utara – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Syamtalira Bayu…

22 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Lhokseumawe – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe menggelar aksi…

22 jam ago

Polsek Meurah Mulia dan Bhayangkari Berbagi Berkah, 200 Paket Takjil Dibagikan ke Warga

Aceh Utara – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Meurah Mulia bersama Bhayangkari Ranting…

22 jam ago