Polri

Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur Amankan Dua Pria Diduga Edarkan Sabu

Babel – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu P. Saragih, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AK (36) dan AI (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AK pada Selasa (8/4/2025) pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Penataran, Dusun Selumar RT 004 RW 000, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sementara AI diamankan keesokan harinya, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang juga berada di Desa Selingsing.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman masing-masing pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan AK, diamankan barang bukti berupa:

1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram,

1 plastik klip besar,

1 unit handphone merk OPPO A92 warna navy.

Sementara dari AI, ditemukan:

1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 gram,

1 unit sepeda motor Honda Scoopy,

1 unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna biru dongker.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur, Aipda M.A. Muchtarom, SH, mewakili Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ungkap Aipda Muchtarom.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Aipda Muchtarom.

Sumber: humas.polri.go.id

NT

Recent Posts

Sejumlah Kapolsek di Polres Aceh Utara Dirotasi

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan…

3 jam ago

Tim Korbinmas Baharkam Polri Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas di Polres Lhokseumawe

    Lhokseumawe – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen Operasional dan Administrasi (Renmin) Korbinmas…

7 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

7 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

7 jam ago

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Kota pada Malam Hari

    Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, personel Satuan Samapta…

7 jam ago

Polisi Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Muara Dua, Ribuan Siswa, Balita dan Bumil Terima Manfaat

    Lhokseumawe – Komitmen mendukung program peningkatan gizi masyarakat terus ditunjukkan Polri. Personel Polsek…

7 jam ago