Polri

Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur Amankan Dua Pria Diduga Edarkan Sabu

Babel – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu P. Saragih, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AK (36) dan AI (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AK pada Selasa (8/4/2025) pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Penataran, Dusun Selumar RT 004 RW 000, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sementara AI diamankan keesokan harinya, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang juga berada di Desa Selingsing.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman masing-masing pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan AK, diamankan barang bukti berupa:

1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram,

1 plastik klip besar,

1 unit handphone merk OPPO A92 warna navy.

Sementara dari AI, ditemukan:

1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 gram,

1 unit sepeda motor Honda Scoopy,

1 unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna biru dongker.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur, Aipda M.A. Muchtarom, SH, mewakili Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ungkap Aipda Muchtarom.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Aipda Muchtarom.

Sumber: humas.polri.go.id

NT

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…

10 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…

10 jam ago

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…

11 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Dialogis di Pasar Keude Punteut

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

11 jam ago

Media PaseSatu Makin di Depan, Pemkab Gandengkan untuk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…

2 hari ago