LHOKSEUMAWE -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (14/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AF (30) warga Kecamatan Muara Dua. “Penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki dan menjual Narkotka jenis sabu di Desa Meunasah Blang. Kemudian, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.
Pada pukul 19.00 WIB, kata kasat, personel mendatangi TKP di sebuah rumah. Saat itu, AF sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah. “Tersangka AF berhasil kita bekuk berikut barang bukti yang kita amankan berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” pungkasnya.
Tambah Iptu Jeffryandi, ketika diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AL (DPO). Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
BANDA ACEH — Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau…
BANDA ACEH-Polresta Banda Aceh kembali meluncurkan Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ke-26 di halaman Kantor…
JAKARTA-Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean memastikan, seluruh sapi impor telah melalui proses…
JAKARTA-Impor sapi dari Australia masih dibutuhkan karena keterbatasan produksi dalam negeri yang baru memenuhi 48…
JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto mengakui Kabinet Merah Putihnya memang 'gemuk' karena diisi banyak tokoh. Namun, bagi…
PEKANBARU - Dua daerah di Provinsi Riau telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan…