LHOKSEUMAWE -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (14/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AF (30) warga Kecamatan Muara Dua. “Penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki dan menjual Narkotka jenis sabu di Desa Meunasah Blang. Kemudian, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.
Pada pukul 19.00 WIB, kata kasat, personel mendatangi TKP di sebuah rumah. Saat itu, AF sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah. “Tersangka AF berhasil kita bekuk berikut barang bukti yang kita amankan berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” pungkasnya.
Tambah Iptu Jeffryandi, ketika diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AL (DPO). Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggelar eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana jarimah…
Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, Polsek Simpang Kramat Polres…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Jelang bulan suci Ramadan 1446 H, jajaran Forkopimda Kota Lhokseumawe melakukan monitoring pasar…
Lhokseumawe – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan gotong royong di…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe turut serta dalam kegiatan Zoom Panen Raya Jagung Tahap I yang…