LHOKSEUMAWE -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (14/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AF (30) warga Kecamatan Muara Dua. “Penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki dan menjual Narkotka jenis sabu di Desa Meunasah Blang. Kemudian, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.
Pada pukul 19.00 WIB, kata kasat, personel mendatangi TKP di sebuah rumah. Saat itu, AF sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah. “Tersangka AF berhasil kita bekuk berikut barang bukti yang kita amankan berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” pungkasnya.
Tambah Iptu Jeffryandi, ketika diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AL (DPO). Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
Sabang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda…
KBRN, Aceh Utara : Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, menjalani hukuman…
Pagaralam – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa…
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus mempercepat program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk…
PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB…
PEKANBARU - Jelang menyambut bulan suci Ramadan 2025, harga sembilan bahan pokok (Sembako) di Provinsi…