Artikel

TikTok Shop ‘Kiamat’ Besok, Content Creator: Medsos dan e-Commerce Harus Dipisahkan

SIBER NUSANTARA – TikTok Indonesia menyatakan akan menutup layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pengumuman TikTok Shop berhenti beroperasi di Indonesia ini disampaikan oleh TikTok Indonesia dalam ruang berita di laman resminya.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata TikTok Indonesia dikutip Selasa (3/10/2023).

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” lanjut pengumuman tersebut.

Pihak TikTok Indonesia pun menyatakan akan berkoodinasi dengan pemerintah terkait dengan rencana pengembangan platformnya ke depan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tutup TikTok Indonesia.

Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial Commerce

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan. Setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.

“Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai,” kata Fiki.

Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

“Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya,” tegas Fiki.

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Perlindungan Data

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan.

“Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan,” kata Fiki.

Kata Content Creator

Content creator dengan akun @janes_cs juga mengutarakan pendapat yang sama pada postingannya di platform TikTok, Rabu (27/9/2023) lalu. Content creators yang punya follower 2,8 juta ini mengatakan platform media sosial dan e-commerce memang harus dipisahkan.

“Persoalannya, platform ini mengelola uang kita. Saya pribadi sebagai awam mempertanyakan legalitas dari platform ini untuk mengelola uang, mengelola transaksi. Ini kok bisa platform yang berbasis sosial media ini manage transaction,” kata dia.

Menurut dia, revisi regulasi yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat namun terlambat. Tapi, dia menegaskan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Apalagi, apa yang dilakukan pemerintah ini punya tujuan yang mulia, mendorong merek dan bisnis lokal, khususnya UMKM untuk tumbuh dan berkembang.

“Bagi yang masih belum terlalu paham karena masih ada komentar di sosial media termasuk instagram, facebook juga orang berjualan. Ini berbeda. Mereka mempromosikan produknya melalui instagram, facebook tapi platform-platform ini tidak mengelola uang kita. Mereka tidak menerima pembayaran. Konsumen bayar langsung ke seller, ke penjualnya bukan ke platform,” katanya.[]

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Perintis Presisi sebagai upaya preventif…

6 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Perkuat Keamanan di Pusat Aktivitas Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan Patroli Perintis Presisi sebagai langkah preventif untuk mencegah…

6 jam ago

Patroli Malam Polsek Muara Satu Perkuat Harkamtibmas, Warga dan Objek Vital Dipantau

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan…

7 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di Pasar Pusong, Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di…

7 jam ago

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Tujuh Sepeda Motor dari Sekelompok Remaja

LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok…

7 jam ago

Talk Show Peutrang Mata BRA Aceh Utara Bahas Penguatan Perdamaian dan Pembangunan Daerah

ACEH UTARA - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Utara menghimpun berbagai pemangku kepentingan dalam…

17 jam ago