ACEH UTARA – Tiga tersangka perkara perdagangan kulit satwa dilindungi dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis, 23 Januari 2025 siang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Turut diserahkan barang bukti tulang belulang berikut satu lembar kulit harimau Sumatera, satu lembar kulit beruang madu serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka merupakan perangkat desa di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dengan jabatan sekdes, bendahara dan kepala dusun setempat. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Para tersangka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh KBO Reskrim Iptu Dapot Situmorang, didampingi Kaurmin Sihumas Ipda Asdy dan Kanit Tipiter Aiptu Darma Alwi, yang diterima langsung Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aulia S.H., sekaligus JPU dalam perkara tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan, pihaknya selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan (tahap II) tiga tersangka perdagangan kulit satwa dilindungi dengan dua berkas perkara, dari penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
“Selanjutnya kami akan menyiapkan berkas perkara guna menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sejak hari ini (Kamis), terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Oktriadi.
Terhadap perkara ini, Oktriadi mengimbau, kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian lingkungan, baik itu sumber daya alam maupun satwa yang dilindungi. “Karena itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan menjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 26 November 2024 lalu.
Masing-masing tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja, mencakup Sekdes, bendahara dan kepala dusun setempat. Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11).
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 20 Desember 2024 menyebutkan, perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa tulang belulang dan satu lembar kulit harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu, Kamis (19/12) berkasnya sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa kulit harimau dan tulang belulang akan dijual ke agen penampung di luar Aceh dengan harga Rp 80 juta. Sementara kulit beruang akan dijual Rp 25 juta. Dalam perkara ini kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Total tiga saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk dua saksi penangkap,” ungkap Novrizaldi.
Atas perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Novrizaldi. []
Cut Islamanda
BANDA ACEH - Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S. H, membuka kegiatan peningkatan kemampuan…
Takengon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, melalui Satuan Intelejen Keamanan (Sat Intelkam)…
ACEH TIMUR - Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak…
ACEH TENGGARA - Dua orang laki-laki di amankan sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan tindak…
Redelong – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Bireun-Takengon, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu…
Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan tangkap dan amankan seorang Kurir…