News

Tiga Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023), menyebutkan, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan.

“Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa,” kata Rudy.

Rudy mengungkapkan, hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia. “Sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa),” katanya.

Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Bahwa dari fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.

Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan. “Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum,” tutur Rudy.

Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023. Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.[]

Sumber berita : REPUBLIKA

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Mati Kreatif, Banyak Penulis Pemula Pakai AI Biar Kelihatan Pintar

Opini by Jamaluddin Idris. Jurnalis Siber Nusantara jamalsilvia03@gmail.com KATA AI tak asing lagi di telinga…

3 hari ago

Update Banjir Aceh Utara: Korban Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

LHOKSUKON - Setelah beberapa waktu dinyatakan hilang akibat banjir bandang, satu orang korban akhirnya ditemukan…

4 hari ago

Pengamanan Pantai Rancung Diperketat saat Lebaran, Polisi Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat momentum Hari Raya…

6 hari ago

Momentum Lebaran, Polsek Banda Sakti Perketat Pengamanan SPBU dan Titik Rawan

Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada momentum Hari Raya…

6 hari ago

Arus Lalu Lintas di Terminal Tipe A Ramai Lancar, Personel Gabungan Siaga Beri Pelayanan Maksimal

Lhokseumawe - Arus lalu lintas di kawasan Terminal Tipe A, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Muara…

6 hari ago

Personel Operasi Ketupat Seulawah Amankan Jalur Wisata Gunung Salak, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Aceh Utara - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah, personel melaksanakan apel kesiapsiagaan di…

6 hari ago