News

The Best ! Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkotika, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

LHOKSUKON, SIBER NUSANTARA – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dari 3 kasus yang menjerat 5 orang tersangka dalam dua pekan terakhir. Hal itu disampaikan pada Konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Selasa (27/6/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar Provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023.

Kasus pertama menjerat tersangka MA 43 tahun warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ia ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Tersangka MA merupakan pengedar sabu antar Provinsi, Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka,” ujar Kompol Firdaus.

Berikutnya Pada 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye, mereka yang ditangkap yakni MU (40) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar dan kemudian MAU (23) serta MAR (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.

“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone,” ujar Firdaus.

Terakhir, Kasus yang diungkap menjerat tersangka SA, 19 tahun warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh – Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.

Dari Tersangka ini Petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.

“4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper bewarna biru dan dibawa menggunakan mobil box suzuki carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat.” ujarnya.

Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah menyelamatkan Generasi Bangsa sejumlah 22 ribu jiwa.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilkum Polres Aceh Utaram kemudian dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 juni kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba,” pungkasnya.[]

Redaksi

Recent Posts

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Ajak Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Aceh Utara – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan…

12 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tanam 25 Pohon Kelapa, Ajak Pelajar Jadi Pelopor Peduli Lingkungan

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak generasi muda…

12 jam ago

Saweu Sikula, Kapolres Lhokseumawe Dorong Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Lhokseumawe – Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis sekaligus program Saweu Sikula dengan…

12 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Jumat Keliling di Masjid Syuhada, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melaksanakan Program Jumat Keliling…

12 jam ago

Subuh Keliling di Masjid Baitul Huda, Kapolres Lhokseumawe Ajak Warga Makmurkan Masjid dan Perangi Narkoba

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak masyarakat untuk memperkuat…

17 jam ago

Polres Lhokseumawe Tertibkan 1.175 Knalpot Brong, Enam Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan…

1 hari ago